Kementerian Keuangan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sehingga penghasilan wajib pajak sebesar Rp36 juta per tahun, atau Rp3 juta per bulan, tidak terkena pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut setelah usulan kenaikan batas PTKP menjadi Rp36 juta per tahun dari Rp24 juta per tahun disetujui Komisi XI DPR, Kamis (25/6/2015). Menkeu menargetkan kenaikan batas PTKP itu mulai berlaku pada 1 Juli 2015.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP itu, Kemenkeu juga menaikkan batas PTKP wajib pajak tergantung statusnya.
"Ini akan memberikan dampak ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Dan tentunya kami melihat sisi keadilan juga karena Upah Minimum Regional sudah naik," kata Bambang.
Secara agregat, kenaikan besaran batas PTKP dibanding sebelumnya adalah 48 persen. Secara keseluruhan, revisi PMK itu akan turut mengubah batas PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tanpa tanggungan menjadi Rp72 juta. Kemudian, wajib pajak yang menikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp75 juta.
Wajib pajak yang menikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp78 juta, dan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp81 juta. Dengan kenaikan batas PTKP ini, Bambang meyakini daya beli masyarakat akan meningkat, terutama setelah lesunya konsumsi masyarakat sepanjang triwulan I 2015.
Bambang menuturkan pertimbangan kenaikan batas PTKP sebesar 48 persen karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2013 hingga 2015 mencapai 31 persen.
Kenaikan batas PTKP lebih tinggi daripada UMP karena Kemenkeu mengalkulasi dari kenaikan tertinggi Upah Minimum tertinggi yakni di Kabupaten Karawang yang kini upah minimumnya mencapai Rp35,5 juta setahun.
"Karena itu kami mengusulkan memakai UMP yang tertinggi, tidak lagi sebatas provinsi, tapi juga kabupaten," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengakui penerimaan pajak memang akan berkurang karena kebijakan ini.
"Tapi tidak masalah. Kita ini bersedekah sekitar Rp11 triliun. Masyarakat dapat keringanan pajak, tidak apa-apa," kata dia.
Dia mengatakan kebijakan ini tidak akan berlaku surut. Ia memperkirakan potensi kehilangan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 2016 hanya sekitar Rp6 triliun. (Antara)
Penghasilan Kurang Dari Rp3 Juta Bakal Bebas Pajak
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2015 | 20:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Syarat dan Tata Cara Beli Rumah Bebas Pajak 100 Persen, Berlaku Sampai Kapan?
25 Februari 2024 | 06:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:28 WIB
Bisnis | 18:25 WIB
Bisnis | 18:14 WIB
Bisnis | 17:56 WIB
Bisnis | 16:51 WIB