Suara.com - Pengamat Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai Peraturan Presiden yang baru-baru ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok dinilai tidak efektif untuk menstabilkan harga di pasar dan poin-poin yang diatur dalam Perpres tersebut belum jelas.
Pasalnya, hingga saat ini pun pemerintah masih bingung dalam menetapkan harga acuan kebutuhan bahan pokok. Acuan mengenai penetapan harga menjelang lebaran dan setelah lebaran dinilai Enny tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan Perpres tersebut.
"Pemerintah masih bingung dalam menetapkan harga acuan. Untuk menetapkan harga acuan, bukan berdasarkan informasi harga-harga di pasar kemudian dijadikan penetapan harga acuan. Tidak sesederhana itu karena, di antara penyebab fluktuasi harga musim lebaran natal atau musiman adanya satu penguasaan stok tidak profesional di pasar ada sekelompok orang," kata Enny saat ditemui Suara.com di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, untuk menetapkan harga acuan guna menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok harus menggunakan stok yang tersedia baik di gudang milik pemerintah dalam hal ini Perum Bulog atau pihak swasta.
"Yang perlu dilihat itu stoknya bukan berdasarkan informasi harga. Stoknya dilihat, kalau stok banyak baru bisa menentukan harga," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Enny, jika pemerintah ingin menjaga stabilisasi harga kebutuhan bahan pokok, maka pemerintah harus meningkatkanbuffer stock dengan operasional bulog.
"Tingkatkan buffer stock di Bulog itu lebih efektif. Caranya bisa kerjasama dengan pemda di level provinsi dan atau langsung ke Pemda, dengan demikian stabilisasi harga dapat terwujud," katanya.