Orang Asing Hanya Boleh Beli Apartemen Mewah

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 24 Juni 2015 | 13:56 WIB
Orang Asing Hanya Boleh Beli Apartemen Mewah
Ilustrasi apartemen. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kepemilikan asing terhadap properti hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.

"Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, hanya membeli apartemen mewah," katanya usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing tersebut. Hanya saja, untuk saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp5 miliar ke atas.

"Mewah itu kategorinya Rp5 miliar," tuturnya. Sementara, terkait perpajakan terhadap properti yang akan dimiliki asing akan diatur lebih lanjut.

"Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena," katanya. (Antara)

Ia mengatakan pemerintah akan memperbolehkan pembelian properti oleh pihak asing namun peraturan terkait kepemilikan asing terhadap properti dalam negeri perlu dipersiapkan dahulu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI