Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa dengan fungsi pengawasan negara yang tidak berjalan. Hal tersebut lantaran Kapal Hai Fa asal Cina yang divonis bersalah karena terbukti dipakai praktik illegal fishing di perairan Indonesia, sekarang bebas pulang ke negara asal.
Saat pulang, kapal tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi. Hanya bermodalkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, tertanggal 28 Mei 2015. Padahal, hingga saat ini hukum dan investigasi kasus illegal fishing yang dilakukan oleh MV Hai Fa masih berjalan.
"Kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO?," kata Susi di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Hal itu yang kemudian membuat Menteri Susi meradang.
“Bagaimana tidak, hukum dan investigasi masih berjalan, sedangkan posisi kapal sudah berada di Tiongkok. Fungsi keamanan dan pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” katanya.
Susi mengatakan telah melayangkan surat kepada The International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mengusut kasus kapal Hai Fa. Selain Interpol, Susi juga telah melapor ke Dinas Perhubungan dan IMO (International Maritime Organization) untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari lalu.Dalam raziany kapal itu terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT.