Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan lima produk barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pasalnya, kebijakan tersebut mengurangi penyelundupan.
"Semakin pajak itu naik, semakin selundupan itu masuk, dan risikonya itu akan makin kecil. Coba kalau dikecilkan pajaknya, risiko mereka kan makin besar. Nah, itu akan mengurangi selundupan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (16/6/2015).
Meski demikian, tak dapat dipungkiri oleh Rachmat dengan adanya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi industri. Namun, ia meyakini keputusan pemerintah merupakan keputusan yang terbaik untuk kondisi perekonomian di Indonesia saat ini.
"Kita harus lihat secara jernih semua kebijakan. Saya kira semua kebijakan yang dibuat adalah yang terbaik. Memang akan memberikan dampak ke industri. Ada yang negatif ada yang positif. Tapi, kita lihat tujuannya semua itu adalah yang terbaik," kata dia.
Ia mengaku optimistis dengan adanya kebijakan penghapusan PPnBM ini tidak serta merta memberikan dampak yang terlalu besar terhadap arus impor di dalam negeri dan lantas dibanjiri oleh produk impor.
"Tidak bisa mendadak (impor) berlebih kan. Pasti mereka juga impor dengan satu kalkulasi kebutuhan di dalam negeri juga,” katanya.
Rachmat menjelaskan saat ini masih ada beberapa produk yang sebenarnya bukan lagi tergolong barang mewah, namun masih dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Rachmat, penghapusan PPNBM akan diganti dengan pengenaan PPN value added tax atau pajak pertambahan nilai.
"Ada produk yang seharusnya sudah bukan barang mewah lagi tapi masih dipungut PPnBM. PPnBM harus dihapus seperti negara lain, dan menggantinya dengan value added tax misalnya. Ini yang kita kaji hapuskan saja PPnBM, kita kenakan saja PPN value added tax atau pajak pertambahan nilai," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro memastikan barang-barang super mewah, seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api akan tetap dikenai PPnBM.
Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM.