Klaim Rugi Jual Premium, Pemerintah Beri Pertamina Kompensasi

Selasa, 16 Juni 2015 | 17:30 WIB
Klaim Rugi Jual Premium, Pemerintah Beri Pertamina Kompensasi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum saat melayani konsumen di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/4).[suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, pemerintah bakal memberikan kompensasi terkait penetapan harga BBM pascakenaikan yang diumumkan pada 28 Maret 2015.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menutupi kerugian Pertamina akibat harga jual BBM jenis premium masih jauh dari harga keekonomian.

Harga BBM jenis Premium saat ini dibanderol Rp7.400/liter. Sedangkan Solar masih diberikan subsidi tetap Rp1.000, sehingga harganya menjadi Rp6.900/ liter.

Vice President Coroporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengungkapkan,  dengan menjual BBM jenis premium di kisaran Rp7.400/liter dan solar di level Rp6.900/liter, Pertamina harus menanggung kerugian lantaran menjual harga BBM di bawah harga keekonomian saat ini.

"Pemerintah akan memberikan kompensasi ke Pertamina, karena sudah tahu harga BBM yang sebenarnya harus dijual. Opsinya banyak seperti memberikan Pertamina prioritas untuk kelola hulu migas," ujar Wianda saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut Wianda, kesepakatan tersebut berupa privilege alias hak istimewa yang diberikan pemerintah ke Pertamina.

"Pilihannya (privilage) banyak, seperti berikan Pertamina kesempatan untuk kelola hulu migas atau proyek strategis di sektor migas," tegasnya.

Selain diberikan hak istimewa, lanjut Wianda, Pertamina juga telah menemui kesepakatan dengan pemerintah perihal target perolehan laba perseroan.

Dengan adanya jaminan laba dari pemerintah, meski Pertamina diberi beban untuk menanggung selisih rugi dari penjualan BBM bersubsidi dan penugasan, setidaknya Pertamina telah mendapat jaminan mengenai laba bersihnya tahun ini.

"Pokoknya harus seimbang. Laba kami harus bisa minimal 1,7 miliar dolar AS. Itu yang kami sampaikan ke pemerintah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI