Selain itu, lanjutnya, penguatan koordinasi dan kompetensi aparat penegak hukum, pengaturan kuota penangkapan, serta verifikasi faktual terhadap sarana usaha dan eksistensi perusahaan perikanan.
"Untuk kapal eks asing, 99 persen terindikasi IUU Fishing (pencurian ikan)," katanya.
Menteri Susi juga mengemukakan bahwa dalam tindak pidana pencurian ikan juga terdapat pemalsuan jumlah dan nilai tangkapan atau dalam kata lain penggelapan pajak.
Untuk itu, ia mengemukakan bahwa pihaknya bakal memberikan data yang telah diperoleh kepada Kementerian Keuangan sebagai kolega dalam pemerintahan. (Antara)