Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pihaknya belum menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini masih memegang kontrak karya (KK).
"Saya belum ada waktu dari kemarin ketemu ke pak Jokowi untuk melaporkan perubahan kontrak tersebut. Tapi saya yakin pak Jokowi sudah tahu soal informasi ini jadi masih ditunggu dulu," katanya saat ditemui di DPR, Senin (15/6/2015).
Meski demikian, Sudirman menjelaskan, perubahan kontrak izin usaha tersebut tidak memerlukan perubahan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Pemahaman saya tidak perlu. Sengaja wacana ini dilempar ke publik untuk dapat masukan," ungkapnya.
Pasalnya, perubahan status ini terkait pada dua hal. Pertama, setiap investor akan direspon baik dan menciptakan iklim investasi yang kondisif dan yang kedua, yaitu kepastian hukum.
"Prinsipnya dua hal, satu siapapun yang mau investasi direspon dengan baik. Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kedua, kepastian hukum harus ada dan tidak boleh jalan keluar yang melanggar hukum," jelasnya.
Namun pihaknya masih belum bisa memberi kepastian, apakah pemerintah akan menyetujui perubahan kontrak tersebut atau tidak.
Pasalnya, produksi PT Freeport saat ini sedang mengalami penurunan, jika tetap memakai sistem KK maka Freeport tidak memiliki kepastian hukum.
"Kalau dibiarkan sampai 2019 baru diambil keputusan produksinya akan terus menurun. Sekarang sudah menurun. Kita lihat nanti saja. Apapun keputusannya yang pasti harus sesuai dengan dua prinsip yang tadi saya jelaskan," pungkasnya.