Suara.com - Kementerian Keuangan telah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan, beberapa latar belakang penghapusan PPnBM barang selain kendaraan bermotor. Salah satu alasannya adalah cepatnya status barang menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
"Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, saat ini sulit untuk bilang bahwa televisi adalah barang mewah, karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2015).
Selain itu, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri dimana beberapa jenis barang sudah diproduksi di dalam negeri.
"Kita ingin menggairahkan industri dalam negeri juga," tambahnya.
Selanjutnya, dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, dimana dengan hilangnya PPnBM, maka ketidakpatuhan membayar pajak dapat ditekan.
Terakhir, pemerintah berharap dari kebijakan ini dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri.
"Misalnya tas perempuan, kan kadang ibu-ibu lebih suka beli di Singapura karena lebih murah. Kalau hilang PPnBM bisa harga tasnya sama dengan di luar negeri," pungkasnya.