Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebukan belum ada keputusan pasti jika PT Freeport Indonesia bisa melakukan aktivitas tambang emas di Papua sampai 2035. Sebab Presiden Joko Widodo belum menyetujuinya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengklaim sepakat untuk mengganti sistem kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan adanya perubahan kontrak tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat yang ada di Papua ini dapat melakukan penambangan emas dan tembaga sampai 2035 atau 20 tahun lagi.
Menteri ESDM Sudirman Said mengaku belum memberikan keputusan terkait perubahan tersebut. Hanya saja memang ada kesepakatan perubahan kontrak yang dilakukan Freeport. Itu permintaan dari pemeritah agar Freeport memiliki kepastian investasi dalam bisnis penambangannya tersebut. Meski demikian sampai saat ini pemerintah belum memberikan keputusan apapun terkait hal tersebut.
“Freeport itu baru menyampaikan kalau mereka setuju mengubah kontraknya dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Tapi belum ada keputusan soal itu, kami harus sampaikan dulu kepada presiden tentang ini,” kata Sudrman saat ditemui di DPR, Kamis (11/6/2015).
Dengan adanya perubahan sistem kontrak tersebut, bisa dipastikan jika kontrak perusahaan tambang yang berlokasi di Papua tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun kedepan.
"Ya peraturannya kan begitu. Kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan. Tapi IUPK ini merupakan jalan keluar, supaya proses renegosiasi Freeport bisa segera selesai dan mereka juga dapat kepastian investasinya. Tapi kami belum memberikan keputusan, mereka juga baru mengungkapkan keinginannya tersebut," pungkasnya.
Sudirman mengaku belum bisa memastikan pemberian status IUPK tersebut. Pasalnya kesepakatan IUPK merupakan capaian dalam pembahasan amendemen kontrak Freeport Indonesia.
"Jadi itu adalah jalan keluar supaya proses pemutusan Freeport bisa selesai. Sampai saat ini masih kita bicarakan, ini belum ada keputusan apapun," pungkasnya.