Suara.com - Wacana pemerintah yang hendak menjadikan SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara khusus, mendapat penolakan dari anggota Komisi VII DPR Kurtubi. Pasalnya, jika rencana terealisasi, akan membuat sistem pengelolaan minyak dan gas semakin ribet dan hanya merugikan masyarakat.
Kurtubi menjelaskan jika SKK Migas diubah menjadi BUMN khusus, hanya akan bergerak di sektor hulu. Dengan demikian, tata kelola migas jadi tak efisien. Kurtubi mengatakan hal itu bisa melanggengkan sistem unblunding yang juga mengakibatkan pemborosan. Lebih jauh lagi, ia khawatir kontrol atas cost recovery menjadi tidak efektif dan efisien.
"Kami menolak keras dikonversinya SKK Migas jadi BUMN khusus. Sebab ini akan menciptakan sistem yang ribet. Jangan banyak cabangnya, kelola minyak dan gas itu harus satu dikelola oleh perusahaan negara," kata Kurtubi di acara diskusi bertema Mendambakan UU Migas yang Konstitusional di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurutnya untuk mengelola sektor hulu dan hilir sektor minyak dan gas di Indonesia cukup PT. Pertamina (Persero), hal ini seusai UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Pertamina. Pasalnya, kata dia, bangsa ini sudah tahu Pertamina berpengalaman di bidang migas.
"Kalau nanti bentuk perusahaan baru, ini akan terjadi tumpang tindih kepentingan dengan Pertamina. Akhirnya pengelolaan minyak dan gas di sektor hulu dan hilir bermasalah, malah bikin ribet dan ruwet lagi,” katanya.
“Jangan jadikan negara dan masyarakat ini sebagai sebagai bahan eksperimen. Dulu kan sudah pernah gagal eksperimen pertama pembentukan BP Migas ke SKK Migas. Akhirnya berbenturan kan, jadi jangan jadikan ini eksperimen lagi,” Kurtubi menambahkan.