Suara.com - PT. PLN akan menaikkan tarif listrik pada periode Juni 2015.
Berdasarkan data tarif listrik adjusment periode Juni yang dilansir situs PLN, Senin (1/6/2015), kenaikan untuk golongan pelanggan rumah mewah, restoran, industri, dan gedung pemerintah. Hal ini terjadi lantaran golongan tersebut menggunakan skema tarif adjustment yang sudah tidak lagi disubsidi pemerintah.
Untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan tegangan rendah 3.500 VA-5.500 VA, tarif menjadi Rp1.524,24 per kWh dari sebelumnya Rp1.514,81 per kWh.
Untuk golongan rumah tangga menengah dengan tegangan rendah 6.600 VA ke atas tarif menjadi Rp1.524,24 per kWh dari sebelumnya Rp1.514,81 per kWh.
Sementara tarif listrik golongan bisnis dengan tegangan rendah 6.600 kVa hingga 220 kVa mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.108,70 per kWh, naik Rp6,9 per kwh, menjadi Rp1.115,60 per kWh.
Sedangkan untuk tegangan menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp1.115,60 per kWh dari sebelumnya Rp1.108,70 per kWh.
Untuk gedung-gedung pemerintah juga ikut mengalami kenaikan.
Untuk tegangan rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp1.524,24 per kWh dari sebelumnya Rp1.514,81 per kWh.
Sedangkan untuk tegangan menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp1.115,60 dari sebelumnya Rp1.108,70 per kWh.
Tegangan rendah tarif menjadi Rp 1.524,24 per kWh dari sebelumnya Rp 1.514,81 per kWh.