Pemerintah Putuskan Harga BBM Tidak Berubah pada Juni

Siswanto Suara.Com
Minggu, 31 Mei 2015 | 14:46 WIB
Pemerintah Putuskan Harga BBM Tidak Berubah pada Juni
Penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak per 1 Juni 2015 pukul 00.00 tetap, tidak berbeda dari harga sebelumnya meski rata-rata harga minyak dunia meningkat selama masa evaluasi 25 April sampai 24 Mei 2015.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan menjalani ibadah puasa.

"Dengan pertimbangan menjaga kestabilan perekonomian serta tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa, pemerintah memutuskan per 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM dinyatakan tetap," katanya, Minggu (31/5/2015).

Menurut dia, harga BBM jenis Premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300 per liter, solar subsidi Rp6.900 per liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter.

Wiratmaja menambahkan, harga Premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT. Pertamina (Persero) dan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang masa evaluasi harga BBM yang sekarang dua kali sebulan menjadi tiga bulan sekali agar tidak merepotkan masyarakat.

Pemerintah mengevaluasi pola harga BBM hingga Oktober 2015 sebelum memutuskan periodisasi evaluasi harga yang tepat.

Di samping itu, pemerintah juga akan menetapkan harga terendah dan harga tertinggi BBM dengan rentang Rp3.000.

Saat harga riil di bawah harga terendah, maka selisihnya dijadikan sebagai pungutan harga BBM. Saat harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi, maka tarif PPN dikenakan sebesar selisih yang terjadi.

Sedangkan, saat harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi ditambah PPN, maka PPN tidak dikenakan dan diberikan subsidi yang dibayarkan dari dana cadangan APBN ketika pungutan dana BBM tahun berjalan tidak mencukupi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI