Suara.com - Rencana Pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun mendapat apresiasi dari anggota DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) itu karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.
"Dengan makin banyak melakukan belanja atau konsumsi, diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, konsumsi rumah tangga ini juga menimbulkan multiplayer karena pajak atas konsumsi juga akan ikut naik.
"Dan dari sisi produksi juga akan mengalami pertumbuhan," ujar dia.
Ia mengatakan surat dari Menkeu mengenai kenaikan PTKP dari dua juta menjadi tiga juta per bulan sudah masuk ke Pimpinan DPR, dan akan dibahas lebih lanjut.
"Bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR," kata dia.
Sebelumnya Menkeu, Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan untuk menaikkan batas PTKPK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (27/8/2015).
Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan di antaranya ada yang telah mendekati Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.
"Sekarang UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP, karena ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujarnya. (Antara)
Pemerintah Usul Naikkan Pendapatan Kena Pajak, Ini Tanggapan DPR
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 29 Mei 2015 | 08:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prakiraan Pajak Tahunan All New Honda Scoopy, Siap-Siap Anggaran Segini
06 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:51 WIB
Bisnis | 15:49 WIB
Bisnis | 15:44 WIB
Bisnis | 15:43 WIB
Bisnis | 15:38 WIB