Calon Dirjen Bea Cukai Ini Pernah Diduga Salahgunakan Wewenang

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2015 | 13:37 WIB
Calon Dirjen Bea Cukai Ini Pernah Diduga Salahgunakan Wewenang
Logo Bea Cukai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu dari enam nama yang lolos seleksi calon Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, ternyata pernah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Calon yang dimaksud adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta yang pernah diadukan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Mantan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC itu dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian pada seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Namun penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Wijayanta yang telah ditetapkan tersangka itu karena alasan kurang alat bukti.

Bahaduri dinyatakan lulus seleksi pemeriksaan kesehatan, wawancara dan rekam jejak bersama lima calon lainnya yakni Heru Pambudi, Kushari Suprianto, Marisi Zainuddin Sihotang, Susiwijono, dan Syafri Adnan Baharuddin.

Sedangkan yang gagal dalam tahapan seleksi adalah Hendra Prasmono, Iyan Rubiyanto Meris Wiryadi, Muhammad Sigit dan Rahmat Subagio. Para calon yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara dengan Menteri Keuangan. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI