Inilah Nama-nama Calon Dirjen Bea dan Cukai

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2015 | 12:39 WIB
Inilah Nama-nama Calon Dirjen Bea dan Cukai
Logo Bea Cukai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan enam peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara dengan menteri keuangan. Dalam keterangan pers yang diterima Rabu (27/5/2015), seleksi wawancara dengan menteri keuangan tersebut telah dimulai paling cepat pada Senin.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pemeriksaan kesehatan, wawancara dan rekam jejak adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Heru Pambudi, Kushari Suprianto, Marisi Zainuddin Sihotang, Susiwijono, dan Syafri Adnan Baharuddin.

Sedangkan yang gagal dalam tahapan seleksi adalah Hendra Prasmono, Iyan Rubiyanto Meris Wiryadi, Muhammad Sigit dan Rahmat Subagio.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan calon Dirjen Bea dan Cukai harus lugas dan tegas dalam membasmi mafia di lingkungan bea dan cukai.

"Ini juga harus ada 'breakthrough' (terobosan) Dirjen Bea dan Cukai yang berani lugas dan tegas tapi juga mengayomi kalau memang dia benar," katanya di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ketua Panitia Seleksi ini juga mengatakan calon Dirjen Bea dan Cukai juga harus mampu menolak segala intervensi baik yang bersumber dari internal atau kelembagaan maupun dari eksternal.

"Berani tidak menolak intervensi dari pengusaha, politisi yang mempunyai tekanan dan sebagainya, harus berani," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengharapkan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung masalah hukum tidak terjadi pada posisi Dirjen Bea Cukai terpilih. Untuk itu, ia menuturkan Panitia Seleksi Terbuka harus memilih pejabat yang potensial dan bersih dari catatan hukum serta meneliti rekam jejak agar tidak menjadi sandungan.

"Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting Bea Cukai," ujar Taufik.  (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI