Cina Catat Ada Ekspor Beras ke RI Pada Januari-Maret 2015

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2015 | 09:52 WIB
Cina Catat Ada Ekspor Beras ke RI Pada Januari-Maret 2015
Aktivitas pedagang beras di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Dirjen Kantor Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina (AQSIQ) Tiongkok, Bi Kexin, seperti dikutip Atase Perdagangan RI di Beijing, Dandy Iswara kepada Antara, Senin (25/5/2015) malam  mengatakan akan lebih memastikan bahwa tidak ada beras sintetis yang beredar di negaranya, apalagi sampai ke Indonesia.

Perwakilan Pemerintah RI di Cina dan pihak AQSIQ telah mengadakan pertemuan tertutup guna membahas peredaran beras yang diduga tercampur bahan sintetis di Indonesia, yang ditengarai berasal dari Cina.

Bi Kexin menambahkan isu beras bercampur bahan sintetis jangan sampai mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Cina, termasuk terhadap  kerja sama perdagangan kedua negara.

"Semua pihak yang berkepentingan baik di Indonesia maupun Cina, hendaknya bersama-sama atas dasar hubungan kedua negara, menyelesaikan masalah ini secara proporsional," katanya.

Pemerintah Indonesia menyatakan tidak pernah memberikan ijin impor bagi komoditi beras, termasuk dari Cina. Namun, berdasar catatan Bea Cukai Cina, pada periode Januari-Maret 2015 terdapat ekspor beras ke Indonesia dengan nilai 182 ribu dolar AS. Tentang jenis beras yang diekspor, data Bea Cukai setempat tidak menyebutkan secara spesifik.

Kementerian Perdagangan RI masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan bahwa beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.

Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa "plasticer" dari tiga jenis, yakni BBP (benzyl butyl phthalate), DEHP (bis 2-ethylhexyl phthalate), dan DINP (diisononyl phthalate), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel dan lainnya.

Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok, terdaftar secara resmi agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI