Suara.com - Setelah muncul kasus beras plastik, Menteri Rachmat Gobel akan menerapkan aturan mengenai jenis beras yang boleh masuk pasar. Beras yang akan dijual harus terdaftar di Kementerian Perdagangan.
"Kemendag sekarang akan mengatur kembali bahwa semua merek dagang yang ada untuk beras ini, akan kita atur untuk terdaftar di Kementerian Perdagangan," kata Menteri Gobel di Polda Metro Jaya, Senin (25/5/2015).
Kebijakan tersebut, kata Gobel, bertujuan untuk mengantisipasi peredaran beras plastik.
Kalau sudah ada atura, tapi masih beredar beras palsu, kata dia, pengedarnya akan ketahuan.
"Kemudian, dengan demikian kita akan tau siapa yang memproduksi barang-barang ini," kata Gobel.
Kementerian Perdagangan akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk mengawasi penjualan beras hingga ke daerah.
"Selama ini kita juga kurang paham siapa yang memproduksinya dan itu juga akan kita koordinasikan dengan Kementerian Pertanian," katanya.
Beras plastik pertamakali ditemukan oleh penjual bubur dan nasi uduk di Mutiara Gading, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik.