Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mewanti-wanti aparat desa agar berhati-hati menggunakan dana desa yang akan segera dikucurkan pemerintah. Ini merupakan program yang baru pertamakalinya yang bersumber dari APBN.
"Ini harus hati-hati. Sebab selama ini aparat desa tidak pernah terima dana dari APBN (langsung). Ini harus dijaga," kata Bambang dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat yang berlangsung di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).
Bambang mengingatkan penggunaan dana desa harus sesuai dengan program. Selain itu, penggunaannya juga harus didampingi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pengawasan penggunaan dana desa, katanya, akan disupervisi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Nanti ada pelatihan, pendampingan dan supervisi untuk program dan penggunaan dana. Dana desa ini untuk dua hal, yaitu infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat," kata Bambang.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar sekitar Rp20 triliun di RAPBN tahun 2015. Jumlah ini meningkat Rp11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp9 triliun.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Adapun, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR adalah sekitar Rp9 triliun.
Menkeu Ingatkan Aparat Desa Hati-hati Pakai Dana Desa
Minggu, 24 Mei 2015 | 17:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Hentikan Dana Desa, Benarkah?
12 November 2024 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 16:40 WIB
Bisnis | 15:35 WIB
Bisnis | 15:29 WIB
Bisnis | 15:10 WIB