Menkeu Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Selundupan

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2015 | 19:20 WIB
Menkeu Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Selundupan
Ilustrasi puntung rokok. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memimpin pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Wilayah Sulawesi sebanyak lima juta batang rokok ilegal, di kantor Bea Cukai Sulawesi, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

"Pemusnahan barang bukti ilegal ini harus dilakukan karena semua punya aturan tersendiri. Harusnya, negara kita memperoleh devisa, tapi karena adanya penyelundupan ini, negara telah dirugikan," ujarnya di Makassar, Jumat (22/5/2015).

Bambang Brodjonegoro mengatakan, upaya pemusnahan ini merupakan tindakan dari Dirjen Bea Cukai untuk menghilangkan barang-barang polos atau tanpa bea cukai, bahkan hingga barang yang mempunyai kertas cukai palsu.

"Ini juga sebagai bentuk upaya kita dalam hal penerimaan negara karena barang-barang ini seharusnya mempunyai pajak cukai sesuai aturannya," katanya.

Sementara, Supraptono, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai menyebutkan dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi sejak awal Januari Hingga Mei 2015.

Di mana jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman lokal dan impor sementara tembakaunya asal lokal Jawa Tengah, Sidoarjo dan Pulau Jawa.

"Dari upaya penindakan ini, Kerugian negara yang dihindarkan senilai Rp5 miliar dan ada penerimaan dari denda atau sanksi administratif senilia Rp1,5 miliar," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI