Sektor Migas Sumbang 21 Persen Penerimaan Negara

Rabu, 20 Mei 2015 | 19:23 WIB
Sektor Migas Sumbang 21 Persen Penerimaan Negara
Ilustrasi: Kilang minyak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan industri minyak dan gas bumi memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan penerimaan negara dan memiliki peranan strategis dalam perekonomian Indonesia.

Pasalnya, kata Sudirman, secara kualitas dalam 10 tahun terakhir, industri ini menyumbang sekitar 21 persen dari penerimaan negara, mencapai Rp6.500 triliun.

“Industri minyak dan gas Indonesia tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, akan tetapi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi karena industri ini mempunyai kontribusi yang besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menggerakkan pertumbuhan industri lokal,” kata Sudirman dalam pidato pembukaan The 39 Th IPA Convention & Exibition di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (20/5/2015).

Seiring dengan peningkatan konsumsi energi yang melampaui laju pertumbuhan sil produksi, maka saat ini industri minyak dan gas Indonesia memiliki tantangan tersendiri, yaitu meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas baru.

“Saat ini, produksi minyak terus mengalami penurunan karena sebagian besar minyak diproduksi dari lapangan-lapangan tua yang ditemukan di era tahun 1970 -an, sehingga saya mengajak seluruh pemangku kepentingan di industri minyak dan gas untuk berperan lebih aktif dalam menjawab tantangan yang ada,” katanya.

Sudirman mengungkapkan pemerintah tengah berupaya untuk mewujudkan pembangunan energi nasional. Salah satunya dengan cara menjalankan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Selama ini perizinan usaha di sektor minyak dan gas bumi, khususnya untuk kegiatan eksplorasi sangat lama. Bahkan memerlukan tahapan yang panjang dan berbelit-belit. Maka, agar eksplorasi minyak dan gas lebih maksimal, perizinan di sektor migas diserahkan kepada BKPM, meskipun ada beberapa yang kembali kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI