Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Bareskrim Polri untuk menelusuri dan menindak pengecer beras campuran plastik di pasaran. Beras tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia secara ilegal, hingga akhirnya kini tersebar luas di pasaran.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo, mengatakan kerja sama dengan Polri akan membuat penyelidikan kasus ini makin efektif. Sebab pengawasan beras merupakan hal sulit, yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk bea cukai.
"Kita akan melakukan kerja sama dengan Bareskrim. Ini efisien karena tak menutup kemungkinan kalau ini memang masuknya tidak sesuai ketentuan. Berarti ada pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) lainnya," kata Widodo saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
"Untuk pangan segar sepeti beras, pengawasannya dilakukan oleh Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan). Jika yang beredar adalah pangan olahan, maka yang mengawasi dari Badan POM. Hal inilah yang membuat kita sulit untuk mengawasi satu persatu, karena pengawasannya dilakukan oleh beberapa pihak," jelasnya.
Lebih lanjut Widodo mengatakan bahwa pelaku pengecer beras campuran plastik akan diganjar dengan hukuman berat. Pelaku akan diganjar pasal berlapis, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, salah satunya melanggar UU Pangan.
"Penanganan masalah ini kalau dengan UU pangan bisa dari Kementan, bisa juga Mabes Polri, " tuturnya.
Seperti diketahui, beras campuran plastik terungkap di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu. Dan saat ini, Kemendag tengah melakukan uji laboratorium untuk mengetahui dampak buruk beras tersebut.