Kasus Petral, ESDM: Itu Bagian Tugas Sudirman sebagai Menteri

Selasa, 19 Mei 2015 | 17:45 WIB
Kasus Petral, ESDM: Itu Bagian Tugas Sudirman sebagai Menteri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bereaksi keras atas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang dinilai menyerangnya karena menganggap tidak mendukung pemberantasan mafia minyak dan gas, Kementerian ESDM bicara.

Juru bicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) merupakan tugas dan tanggungjawab kementerian sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memperbaiki tata kelola migas.

"Menteri ESDM hanya berusaha menjalankan tugas dan tanggungjawabnya melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan energi, termasuk sub sektor minyak dan gas (migas)," kata Dadan dalam keterangan pers, Selasa (19/5/2015).

Dadan menambahkan keputusan Menteri ESDM Sudirman Said untuk mengomunikasikan latar belakang suatu kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan merupakan bagian dari tugas publik yang harus diemban seorang menteri, termasuk dalam perbaikan tata kelola migas.

"Menteri ESDM bersyukur karena diskusi publik yang dilakukan bersama dengan tim reformasi tata kelola migas membuka mata banyak pihak, bahwa banyak hal yang memang harus diperbaiki," katanya.

Dadan juga menyatakan Kementerian ESDM siap untuk berdiskusi dengan semua pihak untuk terus memperbaiki kebijakan pengelolaan energi dan sumber daya mineral demi memberi manfaat terbaik bagi rakyat.

"Kami terbuka untuk berdiskusi dengan semua pihak untuk terus memperbaiki kebijakan pengelolaan energi dan sumber daya mineral demi memberi manfaat terbaik bagi rakyat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI