Suara.com - Agen Pemegang Merek Honda di Indonesia, Honda Prospect Motor (HPM) digugat sebesar Rp56 miliar karena masalah airbag yang tidak mengembang.
Berdasarkan No.: 80/Pdt.G/2015/PN. JKT.SEL, HPM digugat oleh Maringan Aruan pemilik kendaraan Honda City, menyusul peristiwa kecelakaan pada 29 Oktober 2012 di Mampang, Jakarta Selatan.
Dalam kecelakaan tersebut, pihak penggugat menyebut bahwa salah satu fitur keamanan Honda yakni airbag tidak mengembang.
"Tuntutan Rp56 miliar tersebut tidak berdasar karena tidak ada sangkut pautnya dengan tergugat," kata Technical Training Manager HPM, Muhamad Zuhdi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Tuntutan tersebut, menurut Zuhdi, terdiri dari kerugian materil dan immaterial, total sebesar Rp56 miliar dan penggantian biaya hidup anak penggugat yang menjadi korban tewas selama 8 tahun menempuh pendidikan di luar negeri.
"Tidak sesuai juga dengan undang-undang yang menyebut bahwa ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau senilai atau perawatan dan atau pemberian santunan," katanya.
Honda juga mengklaim, bahwa pihaknya baru dihubungi soal kecelakaan yang terjadi dua bulan setelah kejadian kecelakaan.
Pada sidang pembacaan jawaban, Honda mengajukan permohonan kepada Majelis Hukum Pengadilan Jakarta Selatan untuk menolak gugatan tersebut.
"Atau menyatakan bahwa gugatannya tidak diterima," katanya.
Kuasa hukum HPM beserta Direksi HPM saat konferensi pers Jawaban HPM perihal gugatan.