Suara.com - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman TKI ke 21 negara Timur Tengah (Timteng) serta memperketat penempatan TKI di kawasan Asia-Pasifik.
"Langkah tersebut perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi TKI yang dihukum mati karena budaya negara setempat yang mempersulit tindakan perlindungan terhadap para pekerja migran yang bekerja pada sektor domestik," kata Roberth.
Apalagi, lanjut Roberth Rouw, TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan masalah, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM.
Selain itu, Roberth yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Ketenagakerjaan ini juga meminta Menaker Hanif Dakhiri untuk segera merealisasikan janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementrian lain dalam rangka mengurangi dampak pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut," ujarnya.
Roberth mencontohkan, untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai latihan kerja dan sebagainya, seperti yang tertuang dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra.
"Karena semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tutur anggota DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timteng.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru, sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan.
Ada pun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur, sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air. Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timteng.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timteng beberapa tahun lalu. Tetapi, kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan (SK) Menaker yang ditandatangani pada 4 Mei 2015.
Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timteng, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Jordania. (Antara)
DPR Dukung Larangan Pengiriman TKI ke 21 Negara Timur Tengah
Esti Utami Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 19:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
25 November 2024 | 07:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:06 WIB
Bisnis | 15:45 WIB