Sangat Berbahaya, Penjualan Rokok Elektrik akan Dilarang

Senin, 18 Mei 2015 | 14:03 WIB
Sangat Berbahaya, Penjualan Rokok Elektrik akan Dilarang
Ilustrasi rokok elektrik (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vaping (e-cigarette) yang sekarang marak beredar di toko-toko.

"Iya Kementerian Perdagangan akan melakukan pelarangan peredaran rokok elektrik. Soalnya itu membahayakan kesehatan konsumen elemen bagian dalam. Seperti jantung, paru-paru dan lainnya. Itu sudah ada usulan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk dilakukan pelarangan," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Saat ini, katanya, aturan pelarangan penjualan rokok elektrik disiapkan.

Partogi mengatakan Kementerian Perdagangan akan bertemu Kementerian Kesehatan untuk membahas aturan tersebut.

"Ya yang pasti harus secepatnya. Kita akan adakan pertemuan terlebih dahulu dengan Depkes (Departemen Kesehatan) untuk membicarakan tentang pelarangan ini," katanya.

Aturan larangan penjualan rokok elektrik akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Sambil menunggu Perpres kelar, Partogi mengatakan Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

"Yang pasti akan kita larang. Kita juga sedang diskusi dengan Departemen Luar Negeri soal aturan-uturan pelarangan impor ini. Jadi kita tunggu saja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI