Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar pemerintah memperpanjang fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday untuk menggenjot investasi di Indonesia.
Permintaan itu berkaitan dengan langkah pemerintah yang kini sedang mengkaji aturan berkaitan dengan tax holiday.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Faktanya kita tax holiday itu secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun tentu ada dasarnya. Itu yang akan kita review. Pada prinsipnya kita dari BKPM ingin beri masukan sehingga itu lebih panjang. Tapi tidak bisa hanya masukan kita,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, saat ditemui di kantor Kemenko, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Franky menjelaskan , negara-negara seperti di Asia Tenggara telah memberlakukan tax allowance hingga 20 tahun.
"Vietnam untuk menetapkan 20 tahun ada dasarnya. Nanti akan dikaji sejauh mana implementasinya. Kalau mau relaksasi di atas 10 tahun harus ada dasarnya," jelas dia lagi.
Franky berharap kepada pemerintah untuk mengatur kembali tentang masa pemberlakuan tax holiday untuk menciptakan iklim invetasi di Indonesia yang memiliki daya tarik naagi investor asing.