Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa hingga 31 Desember 2014 pendapatan iuran mencapai Rp40,72 triliun yang bersumber dari pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja, serta kelompok peserta bukan penerima upah.
"Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang telah bekerja sama, yaitu BNI, BRI, dan Bank Mandiri," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Dia menjelaskan bahwa mekanisme perbankan meliputi teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, LLG/RTGS, dan electronic data capture (EDC). Selain itu, mini-ATM BRI dan Bank Mandiri di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Fachmi mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga mengalokasikan dana cadangan teknis sebesar Rp5,67 triliun.
Realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan, kata dia, meliputi biaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai Rp42,65 triliun.
"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pembayaran kapitasi sebesar Rp8,34 triliun kepada 18.437 fasilitas kesehatan tingkat pertama dilakukan secara tepat waktu, yakni tanggal 15 setiap bulan," katanya.
Selain itu, sebesar Rp34,31 triliun untuk membayar 1.681 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari atau lebih cepat dari ketentuan undang-undang maksimal 15 hari.
"Biaya manfaat tersebut untuk membayar sebanyak 6,17 juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat pertama di puskesmas, dokter praktik perorangan, dan klinik pratama atau swasta. Kemudian, sebanyak 511.475 kasus rawat inap tingkat pertama di FKTP serta 21,3 juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat lanjutan dan sebanyak 4,2 juta kasus rawat inap tingkat lanjutan," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan pada tahun 2014 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari kantor akuntan publik.
"Dengan demikian, laporan keuangan DJS dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntasi keuangan di Indonesia," katanya. (Antara)