Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan bagi kapal di bawah 30 gross tone (GT).
Namun, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah. Bahkan, kapal-kapal berkapasitas diatas 30 GT akhirnya melakukan markdown untuk bisa menggunakan alat tangkap yang bisa merusak biota laut misalnya terumbu karang.