Demi Kelestarian Laut, Menteri Susi Siap Jadi Bemper

Senin, 04 Mei 2015 | 16:58 WIB
Demi Kelestarian Laut, Menteri Susi Siap Jadi Bemper
Nelayan penyalur mengisi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Transportable di kampung nelayan Tanjung Pasir Tangerang, Banten, Selasa (11/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah melakukan berbagai upaya pengentasan alat tangkap cantrang. Pasalnya, menangkap ikan dengan menggunakan alat ini menghancurkan kelestarian laut dan biota laut.

Guna menghentikan penggunaan alat tangkap cantrang, Susi menyatakan siap menjadi bemper bila nanti dikecam mereka yang ingin tetap menggunakannya.

Selain itu, Susi juga mengajak para pengusaha untuk bermitra dengan nelayan dalam upaya pengentasan alat tangkap berbahaya tersebut.

“Saya siap kok kalau jadi bemper untuk perikanan dan kelesatarian laut yang berkelanjutan. Saya kalau untuk sustainability, go ahead saya ready. Asalkan para stakeholder setuju ini, nanti kalau saya di demo karena bela kalian, eh kalian malah diem aja nanti,” kata Susi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Untuk membuktikan keseriusan mengentaskan penggunaan cantrang, Susi siap mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pelarangan penggunaan cantrang, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Susi, platform yang kuat akan membuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan lebih jelas dan tidak berubah-ubah. Dengan ada kejelasan dalam bidang aturan, menteri berikutnya bakal lebih mudah karena berbagai pihak pemangku kepentingan telah mengerti tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.

“Kuncinya ya ada di stakeholder. Kalau mereka mendukung saya akan keluarkan Permen itu,” kata Susi.

Oleh karena itu, Susi meminta dukungan para pengusaha untuk medukung kebijakannya apabila Permen soal pelarangan cantrang di Jawa Tengah dan Jawa Timur dikeluarkan.

"Pokoknya kalau ada demo kalian siap bantu saya saja. Jangan saya jadi sendirian nantinya, terus kalian lepas tangan,” tuturnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut dia­tur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 ten­tang Larangan Penggunaan APIPukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI