Susi menegaskan aparat kini tidak segan-segan lagi menindak pelaku kejahatan perikanan, seperti pencurian ikan hingga praktek transhipment.
"Kita dulu dianggap main-main, bisa bayar sana-sini. Sekarang semua firm. Sekarang main-main dengan aparat, nggak bisa. Kita kunci aparat dengan Permen (peraturan menteri) 58 Tahun 2014. Coba aja bapak bayar ke aparat itu, pasti mereka akan menolak. Karena mereka juga ada undang-undangnya sekarang. Ketat ini kan sesuai visi dan misi presiden," katanya.