Suara.com - Hari ini, Senin (4/5/2015), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bertemu dengan para pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir ikan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Mereka membahas berbagai regulasi perikanan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam pertemuan, sejumlah pengusaha minta kelonggaran terkait kebijakan pelarangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Namun, permintaan tersebut ditolak Menteri Susi. Pasalnya, praktek transhipment banyak disalahgunakan oleh pengusaha untuk menyelundupkan ikan, bahkan satwa langka.
“Wah kalau itu saya enggak bisa pak. Percuma mau debat dengan saya, saya akan tetap berlakukan itu. Dulu ada yang minta ini dilonggarkan saya tetap enggak mau,” katanya sambil tertawa.
Menurut Susi jika transhipment dilonggarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan perikanan karena tidak terdata, melainkan satwa-satwa juga semakin cepat hilang.
“Bayangin saja mereka kalau transit-transit gitu mereka bawa rokok, bawa ayam beku, minuman keras. Terus mereka bawa juga buaya, cendrawasih, kakaktua sampai rusa. Ini abis lama-lama di Indonesia. Mereka itu rakus, sudah ambil ikan sampai ayam beku aja dibawa coba,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Dwi Agus membenarkan pemikiran Menteri Susi. Namun Dwi Agus masih mencoba melobi Susi agar memberikan kelonggaran dengan alasan meningkatkan mutu ikan sehingga harga semakin naik.
"Kalau transhipment tidak diterapkan, ada peningkatan mutu maka harga naik," kata dia.
Namun Susi tak goyah. Dia tetap menerapkan pelarangan. Menurut Susi, nelayan bisa menjaga kesegaran ikan, meski pelarangan tersebut diberlakukan.
“Maaf pak, mau alasan apapun saya tetap enggak bisa. Ini termasuk dalam illegal fishing. Jumlah ikan yang hars free harus kita jaga pak,” katanya.