Ini Syarat Calon Dirjen Bea Cukai Baru

Kamis, 30 April 2015 | 17:00 WIB
Ini Syarat Calon Dirjen Bea Cukai Baru
Mardiasmo (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan membuka pendaftaran seleksi calon Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sang calon akan menggantikan posisi Agung Kuswondono, yang saat ini menjabat Dirjen Bea dan Cukai.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo telah membentuk panitian seleksi atau pasel untuk menjaring Dirjen Bea dan Cukai baru. Lelang jabatan itu terbuka untuk pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, serta Direksi atau mantan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

"Nah untuk mencari penggantinya kita melakukan lelang jabatan. Sebelum dapat kami akan latik dulu Plt (pelaksana tugas) Dirjen Bea dan Cukai," jelas Mardiasmo di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Mardiasmo menjelaskan ada beberapa syarat bagi pendaftar yang akan mengisi jabatan tersebut. Untuk PNS minimal telah berpangkat pembina muda golongan IV/c atau eselon II selama 5 tahun.

Kemudian untuk kalangan TNI/Polri minimal telah berpangkat Mayor/Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda, atau Inspektur Jenderal Polisi selama 5 tahun. Untuk direksi BUMN minimal telah menjabat 5 tahun dan maksimal usia 58 tahun. Calon Dirjen Bea dan Cukai tidak boleh ada keterkaitan dengan Partai Politik.

"Seleksi ini akan berlangsung dengan sangat ketat untuk mendapatkan pemimpin yang berkompeten. Jadi bukan hanya bea masuk dan keluar, kita inginkan orang yang berpengalaman," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI