Tak Jera, Kemenkeu Berlakukan Sunset Policy Jilid II

Selasa, 28 April 2015 | 12:54 WIB
Tak Jera, Kemenkeu Berlakukan Sunset Policy Jilid II
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Ketua OJK Muliaman D. Hadad dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan seakan tak pernah jera menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak (Sunset Policy), meski pernah mengalami kegagalan pada 2008. Pada awal Mei 2015 mendatang, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan kembali menerapkan kebijakan Sunset Policy Jilid II.

Diberlakukannya kebijakan tersebut demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah mencabut insentif pajak.

"Akan diberlakukan pada 1 Mei nanti. Untuk kelanjutannya saya akan bertemu Presiden dulu untuk membicarakan hal ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Target pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69 persen dibanding tahun lalu. Namun, realisasinya, sejauh ini justru lebih rendah dibanding 2014. Ini tidak biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.

Bambang menjelaskan jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen Pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Bambang, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kalau yang dulu itu sifatnya sukarela, nah yang baru nanti sifatnya wajib. Saya yakin kalau target pajak tahun ini akan terealisasikan jika adanya kebijakan Sunset Policy ini," jelasnya.

Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga dua persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.

Dengan dua aturan tersebut, Sigit "pede" target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI