Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera mencabut izin usaha PT Pusaka Benjina Resource (PBR) yang belakangan ini dikabarkan terlibat dalam kasus perbudakan anak buah kapal (ABK).
Susi mengaku telah memberikan semua dokumen-dokumen yang diminta oleh BKPM terkait kasus ini.
“Awal April lalu saya meminta BKPM untuk mencabut izin PBR. Terus terakhir kemarin katanya ada dokumen yang kurang. Tapi Dirjen KKP sudah melakukan pertemuan dengan BKPM terkait penyerahan dokumen. Saya sudah serahkan semua ke BKPM. Tapi enggak tau kenapa belum dicabut,” jelas Susi, saat ditemui di rumahnya, Senin (27/4/2015).
Menurut Susi, desakan ini diajuakn, karena perusahaan tersebut telah terbukti melakukan perbudakan dan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia. Sayangnya, hingga kini BKPM tak kunjung mencabut izin prinsip dan izin usaha Benjina.
Susi menilai, semua bukti yang diserahkan cukup untuk membekukan Benjina.
“Saya sudah menjelaskan kalau kapal-kapal Benjina ini kan kapal asing. Kapalnya dibenderain Indonesia aja. Jelas itu milik Thailand. Semestinya BKPM tidak boleh ragukan hal itu,” tegasnya.
KKP juga telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik PBR.
PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. PBR memiliki tiga anak perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari. PBR diduga telah memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi.
Kasus ini makin menjadi sorotan publik, karena di salah satu saksi kasus ini meninggal di tengah proses penyidikan.
Menteri KKP Desak BKPM Cabut Izin Usaha Pusaka Benjina
Selasa, 28 April 2015 | 08:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Tersangka Korupsi Gula, Ingat Lagi Alasan Tom Lembong Diberhentikan Jadi Mendag oleh Jokowi
31 Oktober 2024 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:31 WIB
Bisnis | 18:07 WIB
Bisnis | 18:03 WIB
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 16:40 WIB