BKPM: Tax Allowance Jadi Daya Tarik Investasi Hijau

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari
BKPM: Tax Allowance Jadi Daya Tarik Investasi Hijau
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani (Antara)

"Kita mempromosikan betapa pentingnya investasi hijau ini harus diwujudkan," katanya.

Suara.com - Guna meningkatkan investasi hijau di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal menggelar forum Tropical Landscape Summit bertema A Global Investment Opportunity selama dua hari, Senin-Selasa, (27 - 28/4/2015). Acara tersebut dihadiri 200 investor asing.

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai target realisasi penanaman modal ramah lingkungan sebesar 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.297 triliun pada tahun 2019. BKPM menargetkan pertumbuhan investasi mencapai 20 persen per tahun.

"Kita mempromosikan betapa pentingnya investasi hijau ini harus diwujudkan. Dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan meski dalam jumlah kecil, maka industri bisa berinovasi misalnya dengan program daur ulang dan produk ramah lingkungan lainnya," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Hotel Shangri La, Jakarta.

Selain itu, dengan kebijakan keringanan pajak penghasilan (tax allowance) yang memasukkan 10 sektor investasi hijau dalam penerima fasilitas tersebut, membuat optimistis BKPM dalam merealisasikan target investasi hijau akan tercapai.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Gula, Ingat Lagi Alasan Tom Lembong Diberhentikan Jadi Mendag oleh Jokowi

Pasalnya, selama ini banyak investor yang kurang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia karena minimnya insentif yang didapat.

"Tantangannya banyak sekali, mereka ogah karena tidak adanya insentif. Makanya dengan adanya tax allowance ini bisa menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi hijau," katanya.

Kebijakan tax allowance dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang potongan atau penghapusan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Salah satunya di investasi hijau. Sektor investasi hijau yang ditambahkan ke dalam daftar penerima fasilitas tax allowance, antara lain pengusahaan tenaga panas bumi, transportasi perkotaan, dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Selain itu, masuk pula industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas ( LED), pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, serta kawasan pariwisata.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Investasi Senilai Rp 9.117,4 Triliun Selama 10 Tahun