Suara.com - Pemerintah mengklaim dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun dunia usaha, khususnya di sektor minyak dan gas. Keuntungan lainnya yang ditawarkan pemerintah melalui PTSP ialah mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh izin dalam mengembangkan usaha.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha migas mengeluh lantaran masih menjadi korban pungutan liar dalam memulai bisnisnya. Pungutan tak resmi itu merupakan dampak dari proses panjang perizinan investasi migas, salah satunya Indonesia Petroleum Association.
Pengurus Indonesia Petroleum Association yang juga Direktur Santos Indonesia, Meity, mengungkapnya masih menjadi korban dari pungutan liar dalam PTSP.
"Kami masih sering dimintai kompensasi yang tidak ada payung hukumnya. Kami dianggap sebagai pihak swasta, jadi bukan dianggap sebagai kepentingan negara. Katanya jika melalui PTSP ini meminimalisir pungli dan mempermudah izin, tapi kita masih rumit-rumit saja," katanya dalam diskusi terbatas terkait perizinan investasi dengan SKK Migas, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dalam diskusi tersebut, IPA juga mengungkapkan banyak investor migas yang harus menyiapkan sedikitnya 600 ribu lembar dokumen. Dan menempuh 341 proses perizinan di 17 instansi pemerintah, namun izin tak kunjungi dikantongi oleh para kontraktor.
Meity berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini jika pemerintah ingin menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, jika tidak diperbaiki maka Indonesia akan terus ketergantungan impor minyak dan gas kepada negara lain.
"Harus transparan mana daerah yang bisa dan tidak. Jadi para pelaku usaha migas bisa langsung melaksanakan kegiatannya," katanya.
IPA: Adanya PTSP Migas, Pungli Tetap Ada
Kamis, 23 April 2015 | 19:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:52 WIB
Bisnis | 12:56 WIB
Bisnis | 11:48 WIB
Bisnis | 11:38 WIB
Bisnis | 11:30 WIB
Bisnis | 11:15 WIB
Bisnis | 10:17 WIB