Dapatkan Minyak Indonesia, Kontraktor Tunggu 15 Tahun

Kamis, 23 April 2015 | 16:24 WIB
Dapatkan Minyak Indonesia, Kontraktor Tunggu 15 Tahun
Ilustrasi: Kilang minyak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mencari minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia tidaklah mudah jika dibandingakan dengan Malaysia. Pengurus Indonesia Petroleum Association, yang juga Direktur Santos Indonesia, Meity, mengungkapkan di Malaysia jika ada investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor minyak dan gas sangat dipermudah. Mulai dari wilayah pengeboran hingga surat perizinan dilakukan satu paket oleh pemerintah.

"Malaysia lebih maju dibandingkan Indonesia, enggak heran kalau banyak investor yang lebih memilih investasi di sana. Pengurusannya dijadikan satu, kalau di Indonesia susahnya luar biasa, beda-beda yang mengurus," katanya, saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Kamis (23/4/2015).

Meity mengungkapkan di Indonesia butuh waktu mulai persiapan, mengurus izin, sampai pengeboran yang memakan waktu hingga 15 tahun lamanya, hingga akhirnya hasilnya keluar dan berproduksi.

"Cerita sukses, rata-rata pengeboran migas di Indonesia sampai akhirnya menghasilkan atau produksi butuh 10-15 tahun lamanya. Padahal kontrak mereka hanya diberikan sekitar 30 tahun, berarti tinggal 15 tahun lagi untuk produksinya," katanya.

Bagi para kontraktor di sektor migas, sistem seperti ini dinilai tidak ekonomis. Pasalnya, ketika para kontraktor menunggu proses perizinan mereka harus tetap mengeluarkan biaya seperti gaji karyawan, biaya- biaya perusahaannya agar terus berjalan. Namun, mereka tak kunjung mendapat pemasukan.

Dari 15 waktu waktu yang dibutuhkan hingga akhirnya bisa produksi migas, lima tahunnya dihabiskan untuk mengurusi perizinan.

"Izinnya total ada 341 izin di sektor hulu migas, selesai urus satu izin, kita lari ke izin lainnya, itu waktu yang dihabiskan mencapai empat-lima tahun," katanya.

"Ketika menunggu proses perizinan selesai, semakin besar pula cost recovery, makin membengkak makin disorot, padahal salah satu yang membuat cost recovery makin besar adalah karena perizinannya yang banyak dan waktunya lama," kata Meity.

Apalagi ada total 341 izin yang harus diurus perusahaan pengebor migas di Indonesia. Ada biaya yang harus dikeluarkan dan memang diatur oleh aturan perundang-undangan, baik itu di pusat maupun di daerah. Biaya-biaya tersebut nantinya juga akan diklaim ke cost recovery.

Meity berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini jika pemerintah ingin menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, jika tidak diperbaiki maka Indonesia akan terus ketergantungan impor minyak dan gas kepada negara lain.

Berdasarkan data Kementerian ESDM kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara produksi minyak dalam negeri masih di bawah 825 ribu barel per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI