Bir Dilarang di Minimarket, Sofyan: Biar Orang Indonesia Bermoral

Senin, 20 April 2015 | 14:34 WIB
Bir Dilarang di Minimarket, Sofyan: Biar Orang Indonesia Bermoral
Minuman keras di salah satu minimarket di Jakarta, Sabtu (31/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan ini tak berlaku untuk di supermarket atau hipermarket, namun dengan syarat khusus, yaitu konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas (KTP).

Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran kafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari kawasan.

Salah satu alasan pemerintah melarang minimarket menjual bir, karena selama ini lokasi minimarket banyak yang berdekatan dengan pemukiman. Pelarangan penjualan untuk mencegah anak-anak usia dini mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk bir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI