Digagalkan, Penyelundupan 14 Ton Premium Ilegal dalam Kapal

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 18 April 2015 | 02:19 WIB
Digagalkan, Penyelundupan 14 Ton Premium Ilegal dalam Kapal
Ilustrasi kapal. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 14 ton premium ilegal di perairan laut Teluk Kabung Padang yang hendak diangkut menuju ke Kepulauan Mentawai.

"Pada pukul 01.35 WIB Jumat dini hari, kapal patroli Pulau Saw melihat kapal barang dengan merek dinding KM TPM, setelah didekati ternyata berisi muatan premium tanpa surat-surat yang langsung diamankan beserta empat anak buah kapal," kata Komandan Satkamla Lantamal II Padang Mayor Laut Retno Wahyudi di Padang, Jumat.

Retno mengatakan modus pengangkutan premium ilegal tersebut dilakukan dengan menyimpannya dalam tangki besar yang sudah diletakan di kapal.

Setelah dilakukan penangkapan, kapal kargo tersebut ditarik ke Pelabuhan Muara Padang untuk diamankan dan empat anak buah kapal ditahan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, lanjut dia.

Ia menjelaskan pada awalnya Satkamla mendapat laporan akan ada pengiriman premium ilegal pada pukul 20.00 WIB Kamis malam.

Setelah itu langsung dikerahkan kapal patroli Pulau Saw dengan empat personel untuk mengawasi perairan laut Teluk Kabung hingga Teluk Siri.

Pada pukul 23.00 WIB Pos Satkamla yang ada di Bungus juga diperintahkan untuk membantu melakukan pengintaian dari darat, kata dia.

"Akhirnya tepat pukul 01.35 WIB, kapal kargo yang membawa premium ilegal tersebut bergerak dan langsung disergap," ucap dia.

Saat ini empat anak buah kapal sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut siap yang menjadi pemilik premium tersebut.

Retno mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami siapa pemilik 14 ton premium ilegal tersebut.

Menurut dia, anak buah kapal akan dijerat dengan Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena kapal itu tidak memiliki dokumen, tidak laik dan mengangkut muatan berbahaya tanpa izin.

Sementara, pihak Pertamina saat di konfirmasi mengatakan untuk penyediaan BBM di Mentawai saat ini masih menggunakan agen premium dan minyak solar karena belum ada stasiun pengisian bahan bakar.

"Agen penyaluran tersebut mengangkut bahan bakar melalui kapal resmi yang sudah terdaftar," kata Sales Eksekutif Retail Rayon VIII Pertamina Adri Angga Aditya.

Ia mengakui penyediaan BBM resmi untuk Mentawai dibatasi dimana untuk premium dialoksikan 274 kiloliter per bulan dan solar 134 kiloliter per bulan.

Ia menambahkan ke depan mencegah terjadinya penyelundupan saat ini sedang diproses penambangan agen resmi premium dan solar di Pulau Siberut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI