Akhir 2015, Transaksi Pelabuhan Batam Pakai Rupiah
Yusuf Abdillah Suara.Com
Minggu, 12 April 2015 | 01:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
"Target kami sebelum akhir tahun ini semua menggunakan rupiah. Saat ini sebagian juga sudah menggunakan rupiah," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan saat ini tengah menyusun teknis penerapan mata uang rupiah dalam segala aktivitas termasuk bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan Batuampar.
"Kami tengah menyiapkan teknisnya agar hal tersebut segera bisa diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Penerapan penggunaan rupiah dalam seluruh transaksi dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU tersebut mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya di wilayah Indonesia.
Selain peraturan tersebut, ada juga Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3/2014 pada 1 Desember 2014 yang meminta agar transaksi biaya transportasi menggunakan mata uang rupiah.
"Saat ini penggunaan mata uang dolar masih dilakukan terutama di pelabuhan internasional atau untuk keperluan ekspor impor. Melalui peraturan tersebut kami segera menerapkan penggunaan mata uang rupiah pada setiap transaksi perkapalan internasional dari tagihan yang diterapkan operator pelabuhan," kata Djoko.
Sementara itu pengguna jasa pelabuhan Terminal Kontainer Batuampar menilai sulit menerapkan peraturan penggunaan rupiah dalam kegiatan pembayaran bongkar muat barang ekspor impor karena layanan tersebut masuk bagian aktivitas perdagangan internasional.
"Tarif jasa kepelabuhanan termasuk biaya bongkar muat ekspor-impor dan biaya lain untuk perusahaan pelayaran asing rute internasional saat ini masih tetap menggunakkan mata uang dolar AS," kata Ketua Indonesian National Shipowner's Association (INSA) Batam Zulkifli Ali.
Selama ini, Ali menjelaskan, kapal asing selalu menggunakan uang dolar dalam membayar tarif-tarif jasa kepelabuhanan. Kapal asing juga membayar utang dalam bentuk dolar meskipun kemudian agen kapal setempat menyetornya bentuk rupiah.
"Mereka tidak punya rupiah, masa kapal asing harus jual dolar AS dulu baru beli rupiah. Itu yang berjalan saat ini. Saya sendiri kurang setuju sistem itu (harus rupiah untuk ekspor-impor)," kata dia.
Ia juga melihat jika tarif pelabuhan untuk kapal asing rute internasional diubah dalam rupiah juga akan merugikan perusahaan pelayaran nasional yang berafiliasi dengan mereka untuk membayar tagihannya dalam bentuk rupiah. (Antara)
BERITA TERKAIT
Nilai Tukar Rupiah Perkasa Pagi Ini Terhadap Dolar AS, Tapi Masih Rp16.000
23 Desember 2024 | 09:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 18:31 WIB
Bisnis | 18:08 WIB
Bisnis | 17:41 WIB
Bisnis | 16:17 WIB
Bisnis | 16:13 WIB