Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69 persen dibanding tahun lalu. Namun, realisasinya, sejauh ini justru lebih rendah dibanding 2014. Ini tidak biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp 198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.
Banyak pihak yang tidak percaya bila target tersebut dapat terwujud, salah satunya mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Pada kuartal pertama 2015, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh wajib pajak tergolong rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu. Bahkan, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tren pelaporan SPT Tahunan PPh selama empat tahun terakhir.
Pada tahun 2011, dari 17,69 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, hanya 8,17 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya, baik wajib pajak pribadi maupun badan. Tahun 2012, jumlah pelaporan SPT pun meningkat. Dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,22 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya.
Sementara itu untuk tahun 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,8 juta wajib pajak yang merealisasikannya. Begitu juga dengan tahun 2014, dimana dari 18,35 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta wajib pajak merealisasikannya. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan.
Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap yakin target penerimaan pajak 2015 bisa terpenuhi dan mencapai target yang sudah ditetapkan.
"Mungkin banyak pihak yang meragukannya, tapi kita tetap yakin bisa mencapai target. Kita sudah siapkan cara tersendiri agar target penerimaan pajak dapat tercapai,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Bambang menjelaskan salah satu cara yang akan digunakan oleh Kementerian keuangan dengan mengeluarkan kebijakan Wajib Pajak. Kebijakan ini berupa kesempatan kepada peserta wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan dalam lima tahun terakhir.
“Kalau para peserta mengikuti kebijakan tersebut, maka imbalan yang kita berikan berupa penghapusan sanksi administratif. Biasa disebut reinventing policy, yang merupakan kelanjutan sunset policy. Di situ salah satu sumber penerimaan yang besar akan masuk dalam 9 bulan ke depan," kata dia.
Kebijakan tersebut, kata Bambang, tidak datang secara tiba-tiba. Data untuk pendukung utama kebijakan telah dipersiapkan sejak tahun lalu. Dalam prosesnya, Ditjen Pajak akan menyajikan data kepada WP laporan SPT dalam 2009-2014. Bila ada kesalahan pelaporan, WP bisa mengubahnya.
“Jadi nanti kembali kepada peserta wajib pajak ini mau mengikuti kebijakan ini atau lebih memilih membayar denda? Kalau mereka enggak mau ya terpaksa kami akan periksa,” kata dia.
Ini Cara Menkeu Capai Target Penerimaan Pajak 2015
Jum'at, 10 April 2015 | 18:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kabar Gembira, Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Diundur Pelaksanaannya
28 November 2024 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:14 WIB
Bisnis | 10:03 WIB
Bisnis | 09:10 WIB
Bisnis | 09:07 WIB
Bisnis | 09:04 WIB
Bisnis | 09:01 WIB
Bisnis | 08:18 WIB