Suara.com - Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mewajibkan seluruh kontrak kerja sama minyak dan gas bumi untuk menggunakan komponen lokal dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Saat ini undang-undang tersebut sedang dikaji oleh pemerintah, untuk memajukan peran di industri lokal yang selama ini tidak terjangkau.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh KKKS melibatkan industri penunjang dalam negeri dalam menjalankan operasinya. Sudirman mengakui selama ini pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah hanya sampai KKKS saja.
“Selama ini pemerintah hanya menfokuskan perhatiannya pada pemberdayaan dan pengawasan pada KKKS saja. Akibatnya industri penunjang belum terjangkau. Ternyata selama ini seluruh KKKS itu perlengkapannya impor, mulai dari masker, sarung tangan hingga ke komponen mesin,” kata Sudirman di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Jumat (10/4/2015).
Melalui revisi ini, lanjut dia, pemerintah akan lebih memperhatikan industri penunjang lokal agar terbangun lebih baik lagi.
“Jadi pengembangan dan pembangunan di sektor energi bukan hanya pada perusahaannya saja tetapi juga harus membangun komunitas industri,” katanya.
Selain itu, pemerintah berencana dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas juga mengusulkan adanya petroleum fund dengan menyisihkan persentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara. Dana tersebut nantinya bisa digunakan lagi untuk pengembangan migas nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang migas, peningkatan peran daerah, termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi.