Suara.com - Target penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp1.224,27 triliun atau naik 39,69, namun ternyata realisasinya justru lebih rendah dibanding 2014.
Realisasi pada triwulan I-2015 adalah Rp198,24 triliun. Sedangkan realisasi pada periode yang sama 2014 adalah Rp210,11 triliun.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, pada kuartal pertama 2015, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak tergolong rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Bahkan, jumlah pelapor SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tren pelaporan SPT Tahunan PPh selama empat tahun terakhir.
Pada 2011, dari 17,69 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, hanya 8,17 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya, baik wajib pajak pribadi maupun badan.
Di 2012, jumlah pelaporan SPT pun meningkat. Dari 17,65 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,22 juta wajib pajak yang merealisasikan pelaporan SPT-nya.
Sementara itu untuk tahun 2013, jumlah pelapor SPT kembali meningkat. Dari 17,73 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 9,8 juta wajib pajak yang merelisasikannya.
Begitu juga dengan tahun 2014, dimana dari 18,35 juta wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 10,78 juta wajib pajak merealisasikannya. Jumlah tersebut terdiri dari 9,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan.
Sementara itu, hingga 31 Maret 2015, saat penutupan pelaporan SPT PPh orang pribadi, jumlah pelapor SPT jauh lebih rendah dibandingkan2014.
Kendati demikian, ada kabar baik. Jumlah pengguna aplikasi pelaporan secara elektronik (e-filling) yang telah dirilis sejak 2014 mengalami peningkatan.