Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Hingga 57 Persen

Rabu, 08 April 2015 | 14:45 WIB
Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Hingga 57 Persen
Rokok dengan bungkus polos. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesian Health Economics Association Congress (InaHEA) ke-2 kalinya resmi dibuka hari ini. Salah satu yang dibahas dalam kongres internasional ini adalah pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketua InaHEA, Prof Hasbullah Thabrany mengungkapkan bahwa budget yang disiapkan pemerintah untuk program JKN terbilang sangat kurang. Nilainya pun dianggap tidak sebanding dengan budget pembiayaan kesehatan di beberapa negara lain.

"Agar terjadi peningkatan pelayanan kesehatan saya dukung adanya kenaikan iuran. Untuk kelas 3 mandiri dan PBI disamakan saja jadi Rp40.000, kalau kelas 2. Rp 60.000, dan kelas 1 sebaiknya Rp 75.000.
Semoga nantinya ngga ada lagi kasus pasien dibatasi atau ditolak karena alasan apapun," katanya saat pembukaan InaHEA di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Selain mendukung kenaikan nominal iuran, Prof Thabrany juga mengusulkan sumber dana pembiayaan kesehatan masyarakat berasal dari cukai rokok. Pemerintah diharapkan bisa menaikkan cukai rokok hingga 57 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 40.000 kira-kira butuh sekitar Rp 60 triliun. Sementara pendapatan pemerintah dari cukai rokok saja sampai tahun kemarin mencapai139 triliun. Jadi harusnya bisa dipakai
karena itu nggak sampai setengahnya," imbuhnya.

Jika nantinya cukai rokok benar-benar dinaikkan dan pemasukannya dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan, Guru besar FKM UI ini berharap jumlah perokok bisa berkurang.

"Sekarang harga rokok masih murah, sehari misalnya 12 ribu kalau sebulan bisa 360ribu. Makanya perlu dinaikkan agar sulit dibeli dan mengurangi kebiasaan merokoknya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI