Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (7/4/2015), melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2014 kepada DPR dalam sidang paripurna.
Auditor negara tersebut menemukan adanya kerugian negara Rp1,42 triliun.
Ketua BPK Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa dalam IHPS kali ini BPK telah memeriksa 651 objek pemeriksaan. Dari situ, BPK mencatat ada 7.950 temuan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan segera menindaklanjuti mengenai laporan BPK yang menemukan 3.293 masalah dengan nilai kerugian Rp14,74 triliun selama semester II-2014, sehingga mengakibat kerugian negara sebesar Rp1,42 triliun.
“Oh jelas saya akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Presiden Joko Widodo juga pasti akan menyelidiki temuan tersebut,” tutur Sofyan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Ketua BPK, potensi kerugian negara senilai Rp3,77 triliun dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp9,55 triliun.
Menyoal penerimaan dari sektor perpajakan, lanjut dia, pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya agar penerimaan pajak bisa dioptimalkan tentunya dengan sistem perpajakan yang harus memenuhi persyaratan sehingga tidak akan terjadi peluang yang berpotensi merugikan negara.
"Yang pasti dan terpenting, Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan memastikan pajaknya sudah dilakukan secara benar," katanya.
Lebih jauh, dia mengakui untuk data perpajakan memang tidak semua lembaga boleh masuk untuk 'mengorek' data pajak para wajib pajak karena terbentur UU Perpajakan. Namun, ia mengapresiasi kinerja BPK yang terus berupaya memantau dan mengawasi keuangan kementerian.
"Karena kalau semua lembaga boleh masuk ke data individual pajak seseorang, ini kan jadi masalah," katanya.