Suara.com - Setelah pro kontra terhadap besaran iuran dana pensiun di tingkat Kementerian Keuangan dan asosiasi pengusaha, Direktur Utama Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G Masassys memastikan besaran iuran pesiunan sebesar delapan persen pada Juli 2015. Sebesar lima persen akan ditanggung perusahaan dan tiga persen akan dibayarkan oleh pekerja.
"Iya setelah melalui proses panjang, akhirnya sudah ada kesepakatan dari Kementerian Keuangan dan para pengusaha, yakni delapan persen. Insya Allah ini disepakati bersama dan masyarakat dapat menerima, " tuturnya di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Elvyn menjelaskan angka delapan persen tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Pensiun.
Sampai saat ini, rancangan PP masih terus diharmonisasikan dan terus diupayakan dilakukan finalisasi.
"Masih ada satu pertemuan lagi soal harmonisasi, tapi diharapkan semua pihak bisa menerima yang delapan persen itu. Yang pasti per 1 Juli 2015 berlaku," katanya.
Selain PP Jaminan Kesehatan, BPJS juga sedang mengemas aturan program lainnya, yakni PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta PP Jaminan Hari Tua. Berkaitan dengan operasional BPJSTK, saat ini juga sedang dilakukan revisi PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Untuk revisi PP 99 2013 pada waktunya akan kami sampaikan poin-poinnya," katanya.