Suara.com - Guna meningkatkan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Irianto Sumbolon mengatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan revisi Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Revisinya seputar program-program BPJS ke depannya. Bagaimana program-program tersebut bisa memberikan kesejahteraan bagi karyawan, misalnya pembangunan perumahan bagi pekerja. Kemudian bagaimana program jaminan pensiunan bisa ada kepastian mulai dari iuran hingga manfaatnya bagi anggota BPJS, " kata Irianto saat ditemui suara.com usai Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Irianto mengungkapkan rapat yang dipimpin oleh Menteri Perekonomian Sofyan Djalil hari ini membahas tentang manfaat dari beberapa program jaminan sosial.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga membahas mengenai program jaminan pensiun.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla minta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa membangun perumahan bagi para pekerja, khususnya di kantung industri agar karyawan bisa bekerja dengan lebih efisien dan meningkatkan produktivitas.
"Arahan dan permintaan Wapres tentu kita sambut baik, karena itu memang merupakan salah satu program kita dalam membantu pekerja dalam pemenuhan aspek perumahan dan transportasi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massaya kepada pers seusai bertemu dengan Jusuf Kalla di Jakarta.