Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak dilepas ke pasar. Pemerintah mengklaim sudah berhitung sebelum menaikan harga premium menjadi Rp7300 beberapa waktu lalu.
"Kita tidak melepas sepenuhnya ke harga pasar. Kita lihat harusnya solar juga naik kemarin. Tapi kita tahan artinya ada peran negara dalam menentukan harga BBM," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Saleh Abdurahman, dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Dia menambahkan, pemerintah melalui Permen telah melakukan kajian penentuan harga jual BBM dalam waktu satu bulan sekali. Ini berarti, tambahnya, negara hadir dalam penentuan kebijakan ini.
"Dalam Peraturan Menteri (Permen) yang keluar 2014 kita sebutkan bahwa penetapan harga jual BBM kita lakukan tiap bulan sekali," ucapnya.
Karena itu, Saleh menambahkan, dalam kebijakan kenaikan harga BBM ini, tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah.
"PP nomor 30 tahun 2009 berdasarkan keputusan MK berpendapat penentuan harga harus ditetapkan oleh pemerintah dan atau. Begitu bunyinya," ujar dia.