Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji aturan yang memungkinan pensiunan dan warga tak mampu untuk tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan itu merupakan upaya pemerintah menekankan prinsip keadilan dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kata Tjahjo, pihaknya setuju untuk menghindari penetapan NJOP oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar, atau semata-mata pendekatan kepala daerah yang hanya meningkatkan PBB dan NJOP untuk menambah pendapatan daerah.
“Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB sehingga rumah itu harus dijual. Jadi instrumen pengendali yang harus diusulkan oleh Pak Menteri Agraria tadi dibahas di dalam rapat tadi,” kata Tjahjo usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (1/4/2015), seperti dilansir dari laman Setkab.go.id.
Tjahjo menegaskan, penetapan NJOP memang tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan terhadap tanah-tanah kosong atau mangkrak yang sudah puluhan tahun. Karena itu, Tjahjo setuju diterapkan PBB Progresif.
“Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan atau diberi kemurahan,” tegas Tjahjo.
“Kalau toh kebijakan tersebut mengakibat adanya pendapatan daerah yang hilang, bisa diberikan kompensasi yang bisa diperhitungkan dari dana transfer maupun dana insentif daerah. Pada prinsipnya Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah, tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan atau mengurangi NJOP-nya,” terang Tjahjo.
Mendagri: Warga yang Tak Mampu Boleh Tidak Bayar PBB
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 02 April 2015 | 06:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di Depan Ribuan Ibu-ibu, Anies Beberkan Alasan Hapus PBB Lahan Ibadah dan Sekolah
30 Juli 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB